Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 1 Dramaga Tahun Pelajaran 2019/2020

PERSYARATAN

  1. Jalur Zonasi
  2. Jalur Afirmasi KTM/Yatim/PTK, PIP, PKH, KIP
  3. Persyaratan peserta didik

1) Persyaratan Data Keluarga Tidak Mampu secara ekonomi/yatim piatu/yatim, yaitu : (a).  Tempat tinggal calon peserta didik tidak terlalu jauh dari sekolah;

(b).  Memperlihatkan Kartu Keluarga Asli dan menyerahkan salinan;

(c)..  Menyerahkan Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir;

(d).   Menyerahkan Surat Keterangan Kematian Orang Tua dari desa/kelurahan

(e).  bagi anak yatim, bagi siswa Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Program Keluarga Harapan (PKH) asli dan menyerahkan salinan yang dilegalisasi Kepala Desa/Lurah, dan siswa miskin menyerahkan SKTM asli; 

(f). Menyerahkan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak Pejabat yang menerbitkan surat keterangan atau Menyerahkan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak Orangtua/wali (Format disediakan fihak sekolah).

    2) Anak kandung dan/atau anak angkat pendidik/tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang bersangkutan melampirkan :

 (a).  Kartu keluarga asli dan salinan;

 (b).  Akta kelahiran asli dan salinan;

 (c).  Surat keterangan adopsi asli untuk anak angkat;

 (d). Sudah bertugas sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun berturut-turut bagi pendidik/tenaga kependidikan nonpns;

  1. Mekanisme seleksi

1)  Menyerahkan dokumen persyaratan;

2)  Memverifikasi dokumen persyaratan;

    3) Melaksanakan kunjungan rumah oleh panitia sekolah bagi peserta jalur afirmasi keluarga tidak mampu/yatim;

4) Sekolah menetapkan calon peserta didik yang diterima.

  1. Kuota (jumlah calon siswa yang akan diterima)

            Kuota untuk jalur afirmasi, paling banyak 20 % (dua puluh prosen) dari jumlah daya tampung yang direncanakan sekolah. Bila tidak terpenuhi, kuota kelebihan dialihkan ke Jalur Zona Murni  sesuai dengan Juklak PPDB 2019/2020 Disdik Kab. Bogor

  

  1. B. Jalur Zona Murni
  2. Persyaratan

1). Fotocopy Ijazah dilegalisir kepala sekolah asal 2 lembar atau jika belum terbit menggunakan Surat Keterangan Lulus Asli dari sekolah asal. Khusus Ijazah Paket A wajib melampirkan keterangan validasi dari Dinas Pendidikan;

2) Tempat tinggal berada pada lingkaran wilayah kab. Bogor  dari SMPN 1 Dramaga

3) Kartu Keluarga Asli dan 1 (satu) lembar fotocopy;

4). Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2019 dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Kenal lahir;

5) Menyerahkan Daftar Kolektif Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (DKHUSBN) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;

6) Calon peserta didik lulusan sebelum tahun pelajaran 2018/2019 harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Sedang Bersekolah (SKTSB) dari desa/kelurahan setempat dan memperoleh hak yang sama dengan lulusan tahun pelajaran 2018/2019.

7)  Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan sekolah.

 

  1. Mekanisme

1). Proses seleksi dilaksanakan berdasarkan jarak terdekat dengan sekolah yang dituju, disusun berurut-turut mulai jarak terdekat hingga ke batas akhir radius sampai terpenuhinya daya tampung yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan;

2). Apabila pada batas akhir (passing grade) terdapat jarak sama, maka yang daftar lebih dulu atau jumlah nilai USBN yang terbesar yang diterima, apa bila masih sama, maka urutan nilai Bahasa Indonesia menjadi prioritas dan selanjutnya nilai matematika, dan terakhir IPA. Apabila masih sama, maka batas akhir (passing grade) ditetapkan berdasarkan jumlah peserta didik maksimal;

 

  1. Kuota Jalur Zona Murni

Kuota (Jumlah calon siswa yang akan diterima) Kuota Jalur Zona Murni minimal sebesar   60 % (Enam puluh prosen) dari jumlah daya tampung yang direncanakan sekolah.

  

  1. Jalur Prestasi

 

  1. A. Jalur Nilai Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional ( USBN )
  2. Persyaratan

1). Fotocopy Ijazah dilegalisir kepala sekolah asal 2 lembar atau jika belum terbit menggunakan Surat Keterangan Lulus Asli dari sekolah asal. Khusus Ijazah Paket A wajib melampirkan keterangan validasi dari Dinas Pendidikan;

2) Kartu Keluarga Asli dan 1 (satu) lembar fotocopy;

3). Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2019 dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Kenal lahir;

4). Menyerahkan nilai USBN Asli, bila belum terbit, ganti dengan Fotocopy Daftar Kolektif Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (DKHUSBN) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;

5) Calon peserta didik lulusan sebelum tahun pelajaran 2018/2019  harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Sedang Bersekolah (SKTSB) dari Juklak PPDB 2018/2019  Disdik Kab. Bogor desa/kelurahan setempat dan memperoleh hak yang sama dengan lulusan tahun pelajaran 2018/2019.

6).  Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan sekolah.

 

  1. Mekanisme

1)   Proses seleksi berdasarkan jumlah nilai hasil USBN (bhs Indonesia, matematika dan IPA), disusun berurut mulai jumlah tertinggi ke terendah sampai terpenuhinya daya tampung yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan;

2)  Apabila pada batas akhir (passing grade) jumlah nilai sama, maka urutan nilai Bahasa Indonesia menjadi prioritas dan selanjutnya nilai matematika, dan terakhir IPA. Apabila masih sama, maka batas akhir (passing grade) ditetapkan berdasarkan jumlah peserta didik maksimal;

 

  1. c. Kuota Jalur Prestasi  Nilai Hasil USBN

            Kuota (Jumlah siswa yang akan diterima). Kuota Jalur Nilai Hasil Ujian USBN  maksimal sebesar 5 % (lima persen) dari jumlah daya tampung yang direncanakan sekolah

 

  1. B. Jalur Berprestasi Akademik / Non Akademik
  2. Persyaratan

1).   Berbasis zonasi, siswa yang memiliki piagam penghargaan dan/atau sertifikat prestasi yang diperoleh dalam ujian sekolah berstandar nasional (usbn) dan bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, olahraga, pramuka, pmr dan lain-lain, diutamakan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan lembaga/organisasi yang memiliki induk organisasi tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat;

2).    Memiliki sertifikat atau piagam penghargaan yang diperoleh dari kejuaraan/kegiatan resmi yang dikeluarkan oleh Dinas / Kementerian / Badan / Lembaga / Institusi Pemerintah yang dilaksanakan secara berjenjang.

3)    Sertifikat / piagam penghargaan yang diperoleh antara tahun pelajaran 2016/2017, tahun pelajaran 2017/2018, dan tahun pelajaran 2018/2019.

4)     Sertifikat / piagam penghargaan yang diperoleh secara perorangan: 

(a)   Tingkat Internasional untuk juara 1 sampai juara harapan 3;Ø 

(b)   Tingkat Nasional untuk juara 1 sampai juara harapan 2;Ø 

(c)  Tingkat Propinsi untuk juara 1 sampai juara harapan 1;Ø 

(d)   Tingkat Kabupaten/Kota untuk juara 1 sampai juara 3;Ø

5)     Sertifikat/piagam penghargaan yang diperoleh secara beregu :

          (1). Tingkat Internasional untuk Juara 1 sampai Harapan 1;

          (2). Tingkat Nasional untuk juara 1 sampai juara 3

          ( 3). Tingkat Propinsi untuk juara 1 sampai juara 2;

          (4). Tingkat Kabupaten/Kota untuk juara 1.

  1. Mekanisme Seleksi

(1)  Menyerahkan Piagam/Sertifikat asli;

(2)  Proses seleksi dilakukan dengan memberi skor terhadap piagam / sertifikat yang dimiliki calon peserta didik;

(3)  Pemeringkatan berdasarkan perolehan skor tertinggi ke terendah;

(4) Sekolah melaksanakan tes potensi sesuai dengan sertifikat/piagam yang dimiliki calon peserta didik;

(5) Sekolah menetapkan calon peserta didik yang diterima.

 

  1. Kuota Jalur siswa berprestasi Akademik / Non Akademik

            Kuota untuk jalur prestasi akademik / nonakademik  atau Siswa Prestasi / bakat istimewa, paling banyak 5 % (lima persen) dari jumlah daya tampung yang direncanakan sekolah.

 

  1. 3. Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali dan Wilayah perbatasan Kabupaten Bogor
  2. Persyaratan

1).  Fotocopy Ijazah dilegalisir kepala sekolah asal 2 lembar atau jika belum terbit menggunakan Surat Keterangan Lulus Asli dari sekolah asal. Khusus Ijazah Paket A wajib melampirkan keterangan validasi dari Dinas Pendidikan;

2)  Kartu Keluarga Asli dan 1 (satu) lembar fotocopy;

3)  Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2019 dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Kenal lahir;

4)  Menyerahkan SHUSBN Asli, bila belum terbit, ganti dengan Fotocopy Daftar Kolektif Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (DKHUSBN) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;

5)  Calon peserta didik lulusan sebelum tahun pelajaran 2018/2019 harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Sedang Bersekolah (SKTSB) dari desa/kelurahan setempat dan memperoleh hak yang sama dengan lulusan tahun pelajaran 2018/2019.

6)  Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan sekolah.

  

  1. Mekanisme

1).   Berbasis zonasi dan wilayah perbatasan Kabupaten Bogor atau lokasi tempat tinggal lebih dekat ke sekolah di wilayah Kabupaten Bogor;

2).  Proses seleksi berdasarkan jumlah nilai hasil USBN (bhs Indonesia, matematika dan ipa), disusun berurut mulai jumlah tertinggi ke terendah sampai terpenuhinya daya tampung yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan;

2)  Apabila pada batas akhir (passing grade) jumlah nilai sama, maka jarak terdekat menjadi prioritas utama, bila jarak masih sama, maka urutan nilai Bahasa Indonesia menjadi prioritas dan selanjutnya nilai matematika, dan terakhir IPA. Apabila masih sama, maka batas akhir (passing grade) ditetapkan berdasarkan jumlah peserta didik maksimal;

  1. Kuota Jalur Luar Kabupaten Bogor

            Kuota (Jumlah siswa yang akan diterima). Kuota Jalur Luar Kabupaten sebesar 10 % (sepuluh prosen) dari jumlah daya tampung yang direncanakan sekolah, kecuali di daerah perbatasan, Kepala Sekolah dapat mengajukan kuota lebih dari 10 % (sepuluh persen).

Untuk Pendafataran Silahkan

Semoga Berhasil

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*